" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apa yang maksud aqad ganda dalam transaksi ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , apa yang maksud aqad ganda ? " , " misal saya buka usaha kredit barang dengan harga yang pakat di muka , kemudian cicil 10 kali . saya juga tawar yang saya sebut dengan ' refund kredit lancar ' besar 1 bagi langgan yang bayar cicil dengan lancar . misal harga barang sebut 3 juta , dan cicil 300 ribu per bulan . " , " saya serta jamin 1 dari harga 3 juta sebut , jika langgan bayar cicil dengan lancar dan tepat waktu , maka jamin sebut saya kembali besar 1 x 300rb x 10 30 . 000 kepada langgan . " , " tetapi jika kredit macet dan waktu bayar lambat , maka jamin sebut tidak saya kembali . apakah yang seperti ini masuk aqad ganda yang larang oleh islam ? " , " karena saya pernah dapat jelas bahwa di dalam transaksi tidak boleh ada dua aqad sekaligus . " , " mohon jelas . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 7 may 2007 15 :37  " , "  5 . 605 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , apa yang maksud aqad ganda ? " , " misal saya buka usaha kredit barang dengan harga yang pakat di muka , kemudian cicil 10 kali . saya juga tawar yang saya sebut dengan ' refund kredit lancar ' besar 1 bagi langgan yang bayar cicil dengan lancar . misal harga barang sebut 3 juta , dan cicil 300 ribu per bulan . " , " saya serta jamin 1 dari harga 3 juta sebut , jika langgan bayar cicil dengan lancar dan tepat waktu , maka jamin sebut saya kembali besar 1 x 300rb x 10 30 . 000 kepada langgan . " , " tetapi jika kredit macet dan waktu bayar lambat , maka jamin sebut tidak saya kembali . apakah yang seperti ini masuk aqad ganda yang larang oleh islam ? " , " karena saya pernah dapat jelas bahwa di dalam transaksi tidak boleh ada dua aqad sekaligus . " , " mohon jelas . " , " n " , " r nrasulullah saw memang pernah sabda yang inti larang dua jual beli dalam satu jual beli . atau dalam bahasa arab sebut " , " biar lebih mudah , kami serta teks haditsnya dalam bahasa arab . " , "  ( hr ahmad , nasai dan at - tirmizy yang juga menshahihkan ) " , " namun apakah yang maksud dengan istilah itu , nyata para ulama malah selisih dalam tafsir . tidak kami temu adalima dapat yang saling beda . " , " yang maksud dengan " , " adalah transaksi jual beli antara harga tunai dan harga kredit beda . dan harga kredit lebih tinggi . seperti , saya jual mobil ini tunai 100 juta , atau kredit 110 juta . " , " transaksi jenis pertama biasa sebut " , " atau singkat jadi bba dan ini pakat boleh oleh ulama . " , " r nyang maksud dengan " , " adalah sama dengan dapat pertama , tetapi transaksi itu jadi kemudian pisah tanpa ada jelas mana yang ambil . " , " seperti , saya jual mobil ini tunai 100 juta , atau kredit 110 juta . dua sepakat tanpa jelas transaksi mana yang ambil . para ulama larang jenis dua ini , karena ada ketidakjelasan pada transaksi sebut . " , " tetapi jika belum pisah ada jelas akad , yaitu pilih salah satu maka boleh , dan itu seperti transaksi pada jenis pertama . " , " namun demikian dua transaksi itu larang jika barang upa harta riba , misal emas , atau perak atau uang . " , " yang maksud dengan " , " adalah beli barang dengan harga tangguh , dengan syarat barang itu jual kembali kepada cara tunai dengan harga yang lebih rendah . " , " transaksi jenis tiga ini haram dalam islam karena ada unsur riba . dan transaksi ini sebut juga dengan " , " . " , " yang maksud dengan bai ' ataini fi bai ' atin adalah transaksi yang syarat jual lagi . seperti jual suatu barang yang tidak tentu barang dan harga . atau tentu harga dan barang . " , " seperti a beli buah rumah dengan harga 1 milyar dari b dengan syarat b beli mobil dari a harga 1 , 5 milyar . transaksi jenis empat ini juga masuk yang larang dalam islam dan sebut juga " , " . " , " yang maksud dengan bai ' ataini fi bai ' atin adalah syarat manfaat pada salah orang di antara yang laku transaksi . misal , saya jual rumah ini dengan syarat saya tinggal dahulu satu tahun . " , " transaksi jenis lima selisih ulama . madzhab malik dan hambali boleh , sedang madzhab syafi i larang . " , " dalam kasus yang anda tanya , ada sistem ' refund kredit lancar ' itu pada hakikat anda mungut nilai tentu kalau kredit tidak lancar . sedang kalau kredit lancar , pungut itu jadi tidak ada . " , " padahal syarat boleh akad kredit ini adalah sepakat harga di awal , di mana harga itu tidak boleh ubah - ubah oleh masing - masing pihak . dengan ada refund itu , maka tentu tidak boleh ubah harga itu jadi batal . sebab ada dua harga yang belum tahu , karena kredit itu akan lancar atau tidak belum jadi . sehingga di sini jadi unsur jaha , apakah harga barang itu sesuai dengan harga yang tetap di awal atau harga itu lebih besar ? yaitu harga yang telah tetap plus 1 persen ? " , " kalau timbang , maka nampaknya kasus anda ini masuk ke dalam kategori dua , yaitu tidak - jelas harga . maka turut hemat kami , apa yang sebut dengan ' refund kredit lancar ' adalah masuk bagi dari " , " yang hukum masuk larang . " , " namun kami paham bahwa tiap bentuk bayar kredit pasti butuh jamin . dalam hal ini , ada banyak solusi yang bisa tawar , namun baik anda hindar metode refund itu . " , " mungkin anda bisa laku sita barang , tidak seperti yang laku beberapa usaha kredit motor yang belum serah pbkb kepada pihak yang ambil kredit . sehingga kendara itu masih belum sepenuh jadi milik . " , " atau anda bisa terap sistem sanksi dalam bentuk denda uang , namun uang bukan untuk anda . uang denda itu harus tarik oleh pihak lain seperti perintah dan bagai . kalau uang untuk anda , maka hukum kembali seperti kasus refund di atas . maka perintah hak kena denda kepada kreditur nakal ini . " , " bahkan kalau bentuk usaha , maka bisa dengan cabut izin atau tidak panjang . dan masih banyak lagi trik yang bisa laku , lama tidak kandung unsur riba yang haram . "
